(Kiri-Kanan) General Counsel, Head of Corporate & Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea, Mira Buanawati; Pakar sekaligus Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi; Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI, Anisyah, S.Si, Apt, MP; Perwakilan Pusat Pelayanan Konsultasi Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Tetty H Sihombing; Snr. Manager Quality Regulatory Affairs and Compliance Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea, Putri A. Cahyaningrum dalam acara Ngobrol Baik Bareng ABC di Jakarta, Selasa (8/8). (GATRA/Dok Kraft Heinz Indonesia)
Jakarta, Gatra.com– Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Tetty H. Sihombing mengatakan bahwa kesadaran konsumen terhadap keamanan, mutu dan manfaat pangan semakin meningkat. Apalagi didorong dengan pesatnya perkembangan teknologi pangan yang menghadirkan banyak inovasi produk makanan baru di tengah-tengah kita.
“Salah satu tantangan nyata, khususnya di era digital saat ini adalah setiap orang dapat mencari dan berbagi informasi tanpa batas, termasuk dalam menilai keamanan, mutu dan manfaat pangan dari produk yang dikonsumsinya,” katanya pada acara Ngobrol Baik Bareng ABC dengan topik “Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan di Indonesia”, Selasa (8/8).
Menurutnya, setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang tepat, dari sumber yang kredible. Karenanya diperlukan upaya bersama untuk terus mendorong edukasi dan penyebaran informasi secara terintegrasi.
“Kami sangat mengapresiasi acara ‘Ngobrol Baik Bareng ABC’ sebagai wadah informasi dalam mengedukasi publik dan berharap kegiatan seperti ini dapat membantu masyarakat memahami dan semakin yakin akan produk-produk makanan minuman yang mereka konsumsi, sehingga pada akhirnya ikut mendorong pertumbuhan industri makanan minuman di Indonesia,” ungkap Tetty.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama dan menjadi produk yang diperdagangkan di seluruh dunia. Karena alasan itu, maka WHO dan FAO sejak tahun 1963 telah mendirikan Codex Alimentarius Commission, lembaga yang diberi mandat untuk mengembangan standar pangan internasional.
Adapun, standar pangan internasional ini dikembangkan dengan dua tujuan, yaitu memberikan perlindungan konsumen, dan memfasilitas praktik adil perdagangan pangan global. Pakar sekaligus Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi menambahkan bahwa tahapan pengembangan standar atau regulasi pangan perlu dilakukan secara sistematis.
“Proses ini dimulai dengan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang ada. Setelah itu, ditetapkan tujuan yang ingin dicapai. Berbagai alternatif kebijakan kemudian dikembangkan dan dinilai cost-benefit-nya untuk mencari solusi terbaik,” jelas dia.
Langkah terakhir melibatkan pemilihan kebijakan yang diikuti dengan penyusunan strategi implementasinya. “Dengan pendekatan ini, standar atau regulasi pangan yang dihasilkan akan efektif (mencapai tujuan yang diinginkan) dan efisien (memerlukan biaya total terendah untuk semua anggota masyarakat),” tegas pria yang juga pernah menjabat sebagai Vice Chair of CODEX Alimentarius Commission (2017-2021) itu.
Snr. Manager Quality Regulatory Affairs and Compliance, Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea, Putri A. Cahyaningrum menyebut bahwa PT Heinz ABC Indonesia, sebagai bagian dari The Kraft Heinz Company terus berkomitmen untuk menghadirkan produk-produk terbaik yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Upaya kita bersama, baik pemerintah, produsen, pakar, hingga media masa, untuk meningkatkan pemahaman serta kepercayaan masyarakat dan konsumen terhadap peraturan produk pangan olahan di Indonesia, hingga pada akhirnya akan semakain membantu mereka dalam menentukan produk makanan minuman yang terbaik,” ungkap Putri.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI, Anisyah, S.Si, Apt, MP menegaskan bahwa setiap pembentukan aturan produk pangan olahan menerapkan Good Regulatory Practices melalui rangkaian proses sistematis, transparan, dan akuntabel. Hal ini dengan mempertimbangkan kajian berbasis risiko/evidence based dan regulasi Internasional.
“Setiap pembentukan aturan juga melibatkan pemangku kepentingan Pentahelix yaitu akademisi, pelaku usaha, pemerintah, masyarakat dan media melalui proses konsultasi publik,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “Yuk Kenali Aturan Produk Pangan Olahan di Indonesia”. Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-577648-gaya-hidup-yuk-kenali-aturan-produk-pangan-olahan-di-indonesia.html
Sumber: https://phariyadi.foodreview.co.id/2023/08/10/yuk-kenali-aturan-produk-pangan-olahan-di-indonesia/