Menu
  • HOME
  • KULIAH
  • SEMINAR/PRESENTASI
  • PUBLIKASI
    • Buku
    • Paper/Jurnal
    • Publikasi lainnya
  • LAIN2
August 9, 2023August 23, 2025

Standardisasi Keamanan Pangan Perlu Keterbukaan Data Industri

Stok mi instan dan sarden memenuhi rak di supermarket ritel di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (14/3/2023).

Data yang lengkap dari industri akan menjadi dasar dalam pengkajian produk pangan olahan. Data ini juga akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan keamanan pangan.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri pangan di Indonesia didorong untuk membagikan data produksi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM agar produk pangan olahan yang beredar di masyarakat bisa dikendalikan. Data ini nantinya bisa menjadi dasar pemerintah dalam menentukan arah kebijakan demi menjaga keamanan pangan nasional.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Anisyah mengatakan, data dari industri penting agar BPOM mengetahui jumlah produk pangan olahan yang diproduksi di Indonesia. Dari situ pemerintah bisa mendapatkan angka rata-rata konsumsi masyarakat pada suatu produk, lalu digunakan untuk mengkaji keamanan dari suatu produk pangan olahan.

”Kajian paparan ini menjadi penentu sehingga BPOM sangat membutuhkan data dari banyak pemangku kepentingan agar lebih valid, karena selama ini hanya menggunakan asumsi. Ini juga akan menjadi kemajuan kalau ada data yang bisa kami pegang,” kata Anisyah dalam diskusi ”Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan di Indonesia” yang digelar oleh ABC Kraft Heinz di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Prinsip kami lebih baik mencegah daripada memperbaiki sehingga semua kami upayakan agar produk kami aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumen.

Kajian paparan ini diperlukan untuk memperkirakan beberapa hal, yakni seberapa banyak bahan baku dikonsumsi dan efek potensial terhadap asupan zat gizi. Apabila terdapat zat antigizi, senyawa toksik, cemaran, atau komponen baru, perlu diperhitungkan paparan senyawa tersebut. Adapun rumus kajian paparan adalah batas maksimal dikali asumsi konsumsi, lalu dibagi dengan angka asupan harian dikali berat badan, kemudian dikali 100 persen.

Senior Manajer Kraft Heinz Indonesia dan Papua Niugini Andrew Hallatu, Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University Purwiyatno Hariyadi, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Anisyah, Perwakilan Pusat Pelayanan Konsultasi Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Tetty H Sihombing saat diskusi “Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan di Indonesia” yang digelar oleh ABC Kraft Heinz di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIOSenior Manajer Kraft Heinz Indonesia dan Papua Niugini Andrew Hallatu, Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University Purwiyatno Hariyadi, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Anisyah, Perwakilan Pusat Pelayanan Konsultasi Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Tetty H Sihombing saat diskusi “Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan di Indonesia” yang digelar oleh ABC Kraft Heinz di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University Purwiyatno Hariyadi menambahkan, penggunaan asumsi konsumsi dalam rumus kajian paparan yang selama ini digunakan BPOM belum menghasilkan perhitungan yang akurat. Hal ini berimbas pada pengambilan kebijakan yang tidak sepenuhnya tepat. Namun, apabila data industri diberikan, BPOM juga harus menjamin kerahasiaan data produsen agar persaingan industri tetap sehat.

”Data ini penting ketika untuk melihat pola konsumsi masyarakat pada suatu produk, apalagi jika bisa dianalisis per daerah, itu akan menjadi data yang sangat berharga bagi BPOM untuk menetapkan kebijakan terkait batas kandungan maksimal yang sesuai dalam suatu produk pangan,” kata Purwiyatno.

Baca juga: Lalai Keamanan Pangan, Kesehatan Tergadai

Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Purwiyatno Hariyadi
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIOGuru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Purwiyatno Hariyadi

Kepala Pusat Konsultasi Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Tetty H Sihombing akan menindaklanjuti usulan tersebut kepada sekitar 475 perusahaan anggota mereka. Dia memastikan semua anggota GAPMMI mengutamakan keamanan dalam setiap proses pembuatan produk pangan olahan.

”Kami terlibat dari hulu sampai ke hilir, prinsip kami lebih baik mencegah daripada memperbaiki sehingga semua kami upayakan agar produk kami aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumen,” kata Tetty.

Kebijakan terkait penanggung jawab regulasi dan pengawas pada keamanan pangan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Terkait pelaksanaan pengawasan pangan, produk pangan yang diawasi terbagi dalam empat jenis, yakni pangan segar, pangan olahan industri besar, pangan olahan industri rumah tangga, dan pangan siap saji. BPOM bertugas mengawasi pangan olahan industri besar.

Baca juga: Pemanis Buatan Aspartam Diklasifikasikan sebagai Karsinogenikhttps://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/5DweysJfs4nMLyjAj4E1WUsp8FM=/1024x2780/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F27%2F42c8efbc-e518-43b8-be99-960184acfd3c_png.png

Editor:

ICHWAN SUSANTO

Sumber: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/08/08/standardisasi-keamanan-pangan-perlu-keterbukaan-data-industri

Recent Posts

  • Hariyadi, P. 2026-palm Oil-Opportunity and Challenges in Regulatory Framework-MOST-issue34-2025-No2-
  • Reformulasi Pangan, “Jurus Jitu” agar Masyarakat Indonesia Sehat & Ekonomi Bergerak
  • Tantangan 2026: Meluruskan Miskonsepsi UPF untuk Transformasi Sistem Pangan Indonesia
  • Transformasi Sistem Pangan: Refleksi Akhir 2025
  • Handouts-Hariyadi P 2025- Meluruskan Miskonsepsi tentang Pangan Ultra-Olahan (“UPF”)

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • January 2026
  • November 2025
  • October 2025
  • August 2025
  • June 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • August 2023
  • June 2023
  • April 2023

Category

  • Buku
  • Etika Profesi Ilmu dan Teknologi Pangan
  • LAIN2
  • Landasan Teknik Pangan
  • Mata Kuliah
  • Paper/Jurnal
  • PUBLIKASI
  • Publikasi lainnya
  • SEMINAR/PRESENTASI
  • ⁠Teknologi Proses Panas untuk Industri Pangan
  • Uncategorized
©2026 | Powered by WordPress and Superb Themes!