Stok mi instan dan sarden memenuhi rak di supermarket ritel di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (14/3/2023).
Data yang lengkap dari industri akan menjadi dasar dalam pengkajian produk pangan olahan. Data ini juga akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan keamanan pangan.
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri pangan di Indonesia didorong untuk membagikan data produksi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM agar produk pangan olahan yang beredar di masyarakat bisa dikendalikan. Data ini nantinya bisa menjadi dasar pemerintah dalam menentukan arah kebijakan demi menjaga keamanan pangan nasional.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Anisyah mengatakan, data dari industri penting agar BPOM mengetahui jumlah produk pangan olahan yang diproduksi di Indonesia. Dari situ pemerintah bisa mendapatkan angka rata-rata konsumsi masyarakat pada suatu produk, lalu digunakan untuk mengkaji keamanan dari suatu produk pangan olahan.
”Kajian paparan ini menjadi penentu sehingga BPOM sangat membutuhkan data dari banyak pemangku kepentingan agar lebih valid, karena selama ini hanya menggunakan asumsi. Ini juga akan menjadi kemajuan kalau ada data yang bisa kami pegang,” kata Anisyah dalam diskusi ”Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan di Indonesia” yang digelar oleh ABC Kraft Heinz di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Prinsip kami lebih baik mencegah daripada memperbaiki sehingga semua kami upayakan agar produk kami aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumen.
Kajian paparan ini diperlukan untuk memperkirakan beberapa hal, yakni seberapa banyak bahan baku dikonsumsi dan efek potensial terhadap asupan zat gizi. Apabila terdapat zat antigizi, senyawa toksik, cemaran, atau komponen baru, perlu diperhitungkan paparan senyawa tersebut. Adapun rumus kajian paparan adalah batas maksimal dikali asumsi konsumsi, lalu dibagi dengan angka asupan harian dikali berat badan, kemudian dikali 100 persen.
Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University Purwiyatno Hariyadi menambahkan, penggunaan asumsi konsumsi dalam rumus kajian paparan yang selama ini digunakan BPOM belum menghasilkan perhitungan yang akurat. Hal ini berimbas pada pengambilan kebijakan yang tidak sepenuhnya tepat. Namun, apabila data industri diberikan, BPOM juga harus menjamin kerahasiaan data produsen agar persaingan industri tetap sehat.
”Data ini penting ketika untuk melihat pola konsumsi masyarakat pada suatu produk, apalagi jika bisa dianalisis per daerah, itu akan menjadi data yang sangat berharga bagi BPOM untuk menetapkan kebijakan terkait batas kandungan maksimal yang sesuai dalam suatu produk pangan,” kata Purwiyatno.
Baca juga: Lalai Keamanan Pangan, Kesehatan Tergadai
Kepala Pusat Konsultasi Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Tetty H Sihombing akan menindaklanjuti usulan tersebut kepada sekitar 475 perusahaan anggota mereka. Dia memastikan semua anggota GAPMMI mengutamakan keamanan dalam setiap proses pembuatan produk pangan olahan.
”Kami terlibat dari hulu sampai ke hilir, prinsip kami lebih baik mencegah daripada memperbaiki sehingga semua kami upayakan agar produk kami aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumen,” kata Tetty.
Kebijakan terkait penanggung jawab regulasi dan pengawas pada keamanan pangan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Terkait pelaksanaan pengawasan pangan, produk pangan yang diawasi terbagi dalam empat jenis, yakni pangan segar, pangan olahan industri besar, pangan olahan industri rumah tangga, dan pangan siap saji. BPOM bertugas mengawasi pangan olahan industri besar.
Baca juga: Pemanis Buatan Aspartam Diklasifikasikan sebagai Karsinogenik
Editor:
ICHWAN SUSANTO